Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dugaan Pemerasan Rp650 Juta di Balik Penerimaan Mahasiswa FK Unsoed
Advertisement . Scroll to see content

Kamis Besok Cak Imin Diperiksa KPK Kasus Sistem Proteksi TKI

Rabu, 06 September 2023 | 11:01 WIB
  • author Ariedwi Satrio/Arbi Anugrah
Kamis Besok Cak Imin Diperiksa KPK Kasus Sistem Proteksi TKI
Kamis Besok Cak Imin Diperiksa KPK Kasus Sistem Proteksi TKI. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melalukan pemeriksaan ulang terhadap Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin Kamis (7/9) besok. Dalam kasus ini, Cak Imin diperiksa KPK sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada tahun 2012.

"Tim penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9/2023)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (6/9/2023).

Ali mengatakan jadwal ulang pemeriksaan dilakukan pada 7 September 2023 besok, hal tersebut merupakan permohonan dari Cak Imin. Sebab, Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut sebelumnya telah meminta kepada KPK untuk menunda pemeriksaannya hingga 7 September 2023. 

"Penjadwalan ulang tersebut sebagaimana penundaan yang dimohonkan sebelumnya oleh saksi, pada saat menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan untuk hadir pada Selasa (5/9/2023)," kata Ali.

Ali menjelaskan, penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar pada Kamis besok merupakan waktu yang efektif. Tm penyidik disebutnya juga sudah mengatur jadwal untuk bisa memeriksa Cak Imin. Maka dari itu, KPK meminta agar Cak Imin hadir dan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

"Di mana dalam pemeriksaan nanti, penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap duduk perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) dimaksud. Sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya," kata Ali.

"Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif saksi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," ujarnya.

Editor: Arbi Anugrah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut