JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melalukan pemeriksaan ulang terhadap Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin Kamis (7/9) besok. Dalam kasus ini, Cak Imin diperiksa KPK sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada tahun 2012.
"Tim penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9/2023)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (6/9/2023).
Ali mengatakan jadwal ulang pemeriksaan dilakukan pada 7 September 2023 besok, hal tersebut merupakan permohonan dari Cak Imin. Sebab, Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut sebelumnya telah meminta kepada KPK untuk menunda pemeriksaannya hingga 7 September 2023.
"Penjadwalan ulang tersebut sebagaimana penundaan yang dimohonkan sebelumnya oleh saksi, pada saat menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan untuk hadir pada Selasa (5/9/2023)," kata Ali.
Ali menjelaskan, penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar pada Kamis besok merupakan waktu yang efektif. Tm penyidik disebutnya juga sudah mengatur jadwal untuk bisa memeriksa Cak Imin. Maka dari itu, KPK meminta agar Cak Imin hadir dan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
"Di mana dalam pemeriksaan nanti, penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap duduk perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) dimaksud. Sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya," kata Ali.
"Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif saksi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," ujarnya.
Editor : Arbi Anugrah