Agus menjelaskan, empat hari sebelum penemuan bayi tersebut, yakni Rabu (4/10) tersangka melahirkan bayi perempuan seorang diri di kamar mandi tanpa bantuan orang lain.
"Dari pengakuan tersangka pada saat melahirkan, bayi sudah dalam keadaan meninggal dunia. Selanjutnya tersangka memasukan bayi ke dalam kantong kresek, kemudian dikuburkan di belakang rumah," ungkapnya.
Agus menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus penemuan mayat bayi tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. No.35 tahun 2014 subsidair UU RI No.17 tahun 2016 Penetapan Peraturan PemerintaPengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Editor : Arbi Anugrah