PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Pemilik wahana jembatan kaca The Geong, Limpakuwus, Sumbang, Banyumas ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan terluka.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi yang di dalamnya ada pengelola, karyawan dan para pedagang sekitar. Selain itu juga melakukan olah TKP bersama Tim Labfor Polda Jateng.
“Kami menetapkan Edi Suseno (63) selaku pemilik wahana sebagai tersangka. Saat sekartang telah ditahan di tahanan Polresta Banyumas,”kata Kapolesta pada Senin (30/10/2023).
Menurutnya, pihaknya bakal menjerat tersangka dengan pasal Pasal 359 KUHP yang berbunyi "barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara".
Selain itu, juga pasal 360 KUHP berbunyi sebagai berikut : (1) Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
Seperti diketahui, wahana The Geong pecah kacanya sehingga mengakibatkan dua orang pengunjung terjatuh dari ketinggian 15 meter. Satu orang wisatawan tewas dan satu lainnya luka-luka.
Editor : EldeJoyosemito