Manggala menambahkan dalam penindakan knalpot brong tersebut, pihaknya juga berkoordinasi dengan dinas terkait di Kabupaten Banyumas.
Knalpot brong yang disita
“Saat melakukan tindakan, polisi memakai kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Kendaraan yang melakukan pelanggaran tersebut kami foto, kemudian kami berikan surat konfirmasi, kemudian yang bersangkutan (pemilik kendaraan, red.) datang ke Satlantas Polresta Banyumas,"jelasnya.
Pihaknya melakukan penilangan jika terbukti melanggar Pasal 285 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Setelah dilakukan penilangan, kata dia, pemilik kendaraan bermotor tersebut secara sukarela akan mengganti knalpot brong dengan knalpot yang sesuai standar.
Dari 10-27 Januari 2022, pihaknya telah melaksanakan kegiatan penertiban terhadap 794 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong dan didominasi sepeda motor. “Sebanyak 183 knalpot diserahkan secara sukarela,”tambahnya.
Editor : EldeJoyosemito