PURWOKERTO, iNews.id – Bagi yang masih memakai knalpot brong jarap berhati-hati. Kalau bisa dicopot saja daripada terkena tindakan kepolisian. Bahkan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyumas menjaring 794 kendaraan dengan knalpot brong. Itu merupakan hasil kegiatan penindakan mulai 10-27 Januari 2022.
Wakil Kepala Satlantas Polresta Banyumas Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dwi Nugroho mengatakan bahwa sesuai dengan atensi Kapolda Jateng, wilayah Jateng harus bebas dari knalpot brong.
“Bapak Kapolda Jawa Tengah menginginkan Jateng bebas dari knalpot brong," katanya pada jumpa pers Jumat (28/1/2022) sore.
Di tempat yang sama, Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polresta Banyumas AKP R Manggala ASM mengatakan dalam Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah diatur masalah persyaratan teknis kendaraan bermotor, salah satunya tentang knalpot.
“Ada ancaman pidananya. Yakni pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu,"tegasnya.
Editor : EldeJoyosemito