"Jadi modusnya, pelaku mengajak korban pergi ziarah dan jalan-jalan, namun dipertengahan jalan pelaku mengarahkan korban ke hotel dan mengatakan bahwa 'rohnya sudah dinikah, sehingga sudah halal dan akan bertanggung jawab jika korban hamil'. Selanjutnya pelaku menyetubuhi korban," ungkapnya.
Menurutnya, pelaku menyetubuhi kedua korban masing-masing pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2022 sekitar pukul 19.00 WIB dan Rabu tanggal 01 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB. Kesemuanya dilakukan di kamar Hotel Mukti Jaya Purwokerto.
Selain menggagahi dua korban, Adriansyah juga mengungkap jika ada empat korban lain yang melaporkan perlakuan cabul pelaku. Keempatnya yang masih di bawah umur, kini sedang dilakukan pendalaman.
"Untuk saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No .23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Arbi Anugrah