get app
inews
Aa Text
Read Next : Tajamkan Strategi, Paslon Sadewo-Lintarti Gelar Rapat Pemantapan Tim Pemenangan

Mudik Lokal Dilarang, Ganjar : Ikuti Ketentuan Pemerintah, Kecuali?

Jum'at, 07 Mei 2021 | 16:51 WIB
header img
Ganjar Pranowo saat ground braking pembangunan Masjid Agung Purwokerto. ( Foto : Aryo Rizqi).

PURWOKERTO, iNews.id - Sebagai bentuk mencegah penularan Covid-19, pemerintah malarang masyarakat melakukan mudik lokal dikawasan aglomerasi. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan jika masyarakat harus mengikuti ketentuan yang diatur pemerintah, kecuali?.

"Kalau mereka kerjanya antar Kabupaten dipersilahkan, tapi kalau tidak ya mengikuti ketentuan umum," kata Ganjar saat melakukan Ground Breaking pembangunan masjid Agung Banyumas di Kota Purwokerto, pada Jumat (7/5/2021).

Dia menjelaskan jika dalam ketentuan umum dalam mudik lokal tersebut terdapat syarat yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Diantaranya dalam kondisi terdesak seperti ingin melahirkan, atau ada sanak saudara yang tengah sakit dan harus melalui antar Kabupaten.

"Ketentuan umum sudah ada syaratnya, mungkin dia mau melahirkan terus bawa orang sakit dan sebagainya," ucapnya

Hingga saat ini, lanjut dia meskipun sudah ada pelarangan mudik oleh pemerintah, masih saja banyak masyarakat yang nekat. Diantaranya seorang warga yang dia temui saat hendak melakukan lamaran ditengah pelarangan mudik.

"Banyak diantara warga yang kemarin saya temuin nekat, nekat mau lamaran ya. Lamarannya mbok ya nanti saja dan tanggalnya kan sudah ditentukan oleh pemerintah 6-17 Mei tidak boleh," jelasnya.

"Sebenarnya bisa maju atau mundur, dan kemarin waktu kita tanya ternyata hanya satu orang yang dites, nah kalau itu nanti jadi klaster lamaran seperti yang pernah terjadi di Boyolali bahaya, jadi ini sebenarnya yang kita sampaikan kepada mereka," ucapnya.

Sebelumnya Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Adisasmito memastikan pemerintah tegas melarang kegiatan mudik Lebaran dalam bentuk apapun. Berbagai jenis mudik baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi tetap dilarang.

Wiku mengatakan tujuannya mencegah secara maksimal terjadinya interaksi fisik yang menjadi cara virus bertransmisi dari satu orang ke orang lainnya. Menurutnya mudik bisa memicu berkumpulnya banyak orang dalan satu tempat.

Pasalnya, kebijakan peniadaan mudik menimbulkan kebingungan di tengah-tengah masyarakat. Dari laporan yang diterima Satgas Penanganan Covid-19, terjadi penumpukan penumpang angkutan umum yang tidak bisa melewati pintu penyekatan akibat tidak memenuhi syarat perjalanan. 

Wiku pun meminta masyarakat memahami dengan baik kebijakan pelarangan mudik yang telah disosialisasikan sebelumnya. 

"Mohon dipahami bahwa SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021 adalah tentang Peniadaan Mudik. Jadi yang dilarang adalah mudik," ucap Wiku di Jakarta, Jumat (7/5/2021).

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut