get app
inews
Aa Text
Read Next : Gercep, Polres Purbalingga Redam Ketegangan Antarpedukung Saat Debat Pilkada Purbalingga

Marak Razia Knalpot Brong Masif oleh Polisi, Pengrajin Mengaku Terpuruk dan Berharap Ada Solusi

Jum'at, 12 Januari 2024 | 15:42 WIB
header img
Industri Knalpot Purbalingga. Foto: Galuh Riwanda

Dalam diskusi tersebut juga dihadiri oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah.

Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Arief Wiranto mengatakan bahwa dasar hukum penindakan terhadap knalpot brong yaitu UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 tahun 2019 terkait ambang batas kebisingan.

"Oleh sebab itu, kami dari jajaran kepolisian melakukan penertiban untuk menekan pelanggaran lalu lintas tersebut di jalan raya," ucapnya.

Arief Wiranto juga mengajak kepada perajin knalpot untuk dapat membantu kepolisian dalam sosialisasi larangan knalpot brong. Selain itu, produk knalpot yang dihasilkan atau dibuat diharapkan sudah sesuai dengan aturan. 

Sementara menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga Johan Arifin mengatakan, untuk memfasilitasi para pengrajin knalpot Purbalingga agar produknya layak jual. Pihaknya ke depan akan mendirikan workshop uji kebisingan knalpot buatan perajin di Kabupaten Purbalingga.

"Nantinya knalpot buatan perajin sebelum dijual ke pasaran akan masuk ke workshop uji kebisingan. Jika lolos akan kami berikan tanda khusus, bahwa produk yang dibuat sudah lolos uji kebisingan," jelasnya.

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut