Sementara menurut Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu saat memberi keterangan pers usai apel dan deklarasi mengatakan jika mulai tanggal 21 Januari akan memasuki masa kampanye terbuka. Untuk itu ia mengajak, semua pihak secara bersama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong.
"Dalam menindak penggunaan knalpot brong, Polresta Banyumas telah melakukan tiga tahap penertiban, yakni preventif dengan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan knalpot brong yang meresahkan masyarakat, mengganggu warga saat istirahat, mengganggu pendengaran, dan mengganggu warga yang sedang beribadah," ucapnya.
Pihaknya juga melakukan tahapan pencegahan atau preventif dengan melaksanakan patroli yang menyasar pengguna knalpot brong untuk diberi imbauan agar menggantinya dengan knalpot standar.
"Yang ketiga adalah tahap penindakan atau represif. Sebagaimana tadi disampaikan Pak Bupati saat memberikan amanat, untuk bulan Januari ini saja kami sudah melakukan penindakan ataupun menyita 296 buah knalpot brong," jelasnya.
Maka dari itu, ia mengharapkan agar semua pihak sepakat untuk tidak menggunakan knalpot brong, sehingga ketika kampanye rapat umum atau terbuka nantinya dapat memberikan imbauan kepada para simpatisannya agar tidak menggunakan knalpot brong. Dengan demikian, wilayah Kabupaten Banyumas akan menjadi aman, nyaman, dan kampanye yang dilaksanakan jauh dari penggunaan knalpot brong.
Editor : Arbi Anugrah