get app
inews
Aa Read Next : Menikmati Tempe Mendoan untuk Takjil Buka Puasa Ramadhan, Ini Resep dan Cara Membuatnya

Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong Jelang Masa Kampanye Terbuka di Banyumas

Minggu, 14 Januari 2024 | 16:28 WIB
header img
Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong Jelang Masa Kampanye Terbuka di Banyumas. Foto: Dok Humas Pemkab Banyumas

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Untuk mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif dalam rangka pemilu damai pada tahun 2024. Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Polresta Banyumas dan jajaran Forkompinda melakukan apel dan Deklarasi "Jateng Zero Knalpot Brong" di Alun-Alun Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu (14/1/2024).

"Acara ini merupakan momentum yang tepat di mana saat ini Polri sedang melaksanakan Operasi Mantap Brata Candi 2024 dan sudah memasuki tahapan kampanye," kata Penjabat (Pj) Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro dalam keterangannya.

Hanung mengatakan, menjelang masa kampanye terbuka Pemilu 2024, masih banyak ditemukan pelanggaran lalulintas berupa penggunaan knalpot brong di Wilayah Kabupaten Banyumas. Hal tersebut merupakan gangguan nyata dan berpotensi menimbulkan konflik sosial antar pendukung partai maupun pendukung calon tertentu, sehingga perlu diantisipasi sedini mungkin agar tidak menjadi sebuah perselisihan.

"Jauh sebelum pelaksanaan glorifikasi ini, Polresta Banyumas secara masif telah melaksanakan kegiatan kepolisian Cipta Kondisi berupa penertiban penggunaan knalpot tidak standar atau brong agar Kamtibmas di wilayah Kabupaten Banyumas tetap kondusif dan terjaga dengan baik," ucap Hanung.

Hanung mengungkapkan, pada tahun 2022, Polresta Banyumas setidaknya telah menindak pelanggaran knalpot brong dan mengamankan barang bukti sejumlah 10.635 buah. Sementara pada tahun 2023, Polresta Banyumas mengamankan 4.787 knalpot brong serta pada periode 1-13 Januari 2024 mengamankan 53 unit sepeda motor dan 296 buah knalpot brong.

"Selama kurun waktu tersebut, Polresta Banyumas telah mengamankan knalpot tidak standar atau brong sejumlah 31.193 buah. Pencapaian ini telah membawa Polresta Banyumas menjadi peringkat pertama penindakan pelanggaran lalu lintas terhadap penggunaan knalpot tidak standar atau brong tingkat Polda Jawa Tengah," tandasnya.

Editor : Aryo Arbi

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut