Kapolresta menambahkan bahwa kedua kelompok, yaitu tersangka dan kelompok korban, tidak saling kenal.
Pertikaian tersebut dipicu oleh perkataan yang disampaikan korban yang menyakiti perasaan tersangka. Selain itu, keterlibatan minuman keras juga memperburuk situasi.
"Kapak yang digunakan sebenarnya untuk mengolah ikan dan saat itu dibawa dijepit di kaki. Karena melihat adiknya dipukul dan terancam, tersangka kemudian mengambil kampak dan spontan mengarahkannya ke salah satu tersangka lainnya," tambahnya.
Dalam keterangan lebih lanjut, Kapolresta mengungkapkan bahwa peristiwa ini murni karena kesalahpahaman di tempat kejadian. Saat ini, korban masih dalam perawatan dan luka yang dialaminya sedang dalam proses penyembuhan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan ke polisi jika mengetahui kejadian serupa, sehingga dapat segera ditindaklanjuti dan pelakunya dapat ditangkap jika ada petugas di jalan," imbau Kapolresta.
Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dan mereka dapat dihukum dengan kurungan maksimal 7 tahun penjara.
Editor : EldeJoyosemito