CILACAP, iNewsPurwokerto.id-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cilacap berhasil mengamankan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di depan sebuah toko di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap.
Korban mengalami luka-luka dan pendarahan setelah dianiaya dengan kapak.
Tiga tersangka yang berhasil diamankan adalah FP (22) dan WSA (24) warga Cilacap Selatan, serta IGAP (23) warga Cilacap Tengah.
Sedangkan DR (36), berasal dari Kampung Laut Cilacap. Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa kampak dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada Minggu (21/1) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu, tiga tersangka yang berboncengan sepeda motor sedang mengantar saudara mereka dan terlibat cekcok dengan tiga orang pengendara lain di lokasi kejadian.
"Di sekitar lokasi sempat cekcok, ada perkataan yang menyinggung tersangka sehingga sempat saling pukul dan menghindar. Korban dilukai dengan kampak oleh tersangka pada bagian leher dan tangannya," ujar Kapolresta Cilacap dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Rabu (31/1/2024).
Editor : EldeJoyosemito