get app
inews
Aa Text
Read Next : Bawaslu Teruskan Kasus Penyebaran Video Hoaks oleh Kades Kasegeran ke Polresta Banyumas

Kades di Brebes Diduga Selewengkan Dana Desa Dijebloskan ke Penjara

Senin, 07 Februari 2022 | 20:26 WIB
header img
Ari Hendri K (kiri) tersangka kasus dugaan korupsi keuangan desa tahun 2020 saat menjalani proses pemindahan menuju lapas kelas IIB Brebes. (iNews/Yunibar)

Tersangka berdalih keuangan yang telah diselewengkan dipergunakan untuk membangun pasar desa. “Saat ini kondisi bangunan telah mencapai 80 persen,” kata Ari.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Brebes Naseh mengatakan tersangka telah menggunakan keuangan negara tidak sesuai peruntukannya senilai lebih dari Rp800 juta. “Selanjutnya tersangka akan menjalani proses di Pengadilan Tipikor Semarang,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka yang kini mendekam di Lapas Kelas II B Brebes, dijerat undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
 

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut