Polres Kebumen Bongkar Peredaran Sabu yang Dikendalikan dari Lapas
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/02/06/e55bc_polres-kebumen.jpeg)
KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id-Polres Kebumen membongkar peredaran sabu yang dikendalikan napi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Terbongkarnya kasus tersebut saat aparat Polres Kebumen menangkap seorang sopir yang kedapatan membawa sabu. Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut didapatkannya dari narapidana di salah satu Lapas di Jateng.
Tersangka kasus ini adalah RJ (23) warga Kelurahan Bumirejo, Kecamatan/Kabupaten Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Recky didampingi Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto menjelaskan bahwa tersangka berhasil ditangkap pada Jumat (26/1/2024) lalu.
Dalam penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,4 gram yang dikemas dalam plastik klip bening sebagai barang bukti.
"Penangkapan ini mengungkap bahwa tersangka mengakui kepemilikan sabu yang didapatkannya dari seseorang di dalam Lapas. Kami berhasil mengamankan tersangka beserta satu paket sabu sebagai barang bukti,”jelasnya.
Tersangka RJ dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.
Editor : EldeJoyosemito