get app
inews
Aa Read Next : KPU Banyumas Evaluasi Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, KPU Provinsi Apresiasi Pemanfaatan Media Sosial

Apa Itu Lembaga Hitung Cepat Hasil Suara Pemilu 2024

Selasa, 13 Februari 2024 | 19:04 WIB
header img
Apa Itu Lembaga Hitung Cepat Hasil Suara Pemilu 2024. Foto: Dok iNews.id

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Apa itu lembaga hitung cepat hasil suara Pemilu 2024 yang sering di cari masyarakat untuk mengetahui hasil quick count Pilpres 2024. Lembaga hitung cepat hasil suara Pemilu 2024 merupakan komponen penting dalam proses demokrasi pada Pemilihan Umum (Pemilu).

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengatur tentang lembaga hitung cepat hasil suara sementara Pemilu. Ketentuan mengenai keberadaan dan proses penghitungan cepat ini dijelaskan secara rinci dalam Pasal 448 UU tersebut.

Pasal tersebut menegaskan bahwa Pemilu harus diadakan dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat, termasuk di dalamnya penggunaan metode penghitungan cepat (quick count) untuk mengetahui hasil Pemilu yang lebih cepat dan akurat.

Untuk menjalankan kegiatan ini, lembaga hitung cepat hasil suara Pemilu 2024 harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Lantas seperti apa penjelasan dan ketentuan tersebut berdasarkan PKPU: 

Pada Pasal 1 Ayat (22) PKPU Nomor 9 Tahun 2022, menjelaskan jika penghitungan cepat adalah kegiatan penghitungan suara hasil Pemilu atau Pemilihan secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu.

Dalam Pasal 10 ketentuan tersebut menyebutkan, jika masyarakat dapat melakukan kegiatan partisipasi dalam bentuk penghitungan cepat. Penghitungan cepat yang dilakukan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Berbadan hukum di Indonesia;

- Bersifat independen;

- Mempunyai sumber dana yang jelas; dan

- Terdaftar di KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah kegiatan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023, pendaftaran lembaga hitung cepat hasil suara Pemilu 2024 dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Hal ini dilakukan agar lembaga hitung cepat ini dapat ikut memberikan hasil quick count Pilpres 2024.

Hingga 6 Februari 2024, sebanyak 83 lembaga survei atau jajak pendapat dan hitung cepat Pemilu 2024 telah diterima KPU. Dari 83 lembaga hitung cepat hasil suara Pemilu 2024 tersebut, sebanyak 81 lembaga sudah diterbitkan Sertifikat Terdaftar dan 2 lembaga sedang melengkapi dokumen.

 

Editor : Aryo Arbi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut