Menurutnya, para pemilik usaha wajib mematuhi peraturan itu. “Sanksi yang dapat diberikan kepada perusahaan yang melanggar dapat berupa teguran secara tertulis, denda hingga rekomendasi pencabutan izin usaha,”jelasnya.
Terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Antony Sugiarto menyampaikan harapannya agar perusahaan dapat berpartisipasi aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan
“UMK Banyumas kan masih relatif kecil di sekitar angka 2,1 jutaan, kalau terjadi kecelakaan kerja paling sengsara kan karyawannya,”kata Antony.
Karena itulah dia berharap perusahaan paling tidak bisa mengikuti tiga program untuk seluruh karyawannya.
Yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua.
Sementara untuk perusahaan yang mampu kedepannya dapat menambah program pensiun. Setelah mengikuti empat program tersebut, peserta secara otomatis akan mendapatkan tambahan program JKP atau jaminan kehilangan pekerjaan.
Editor : EldeJoyosemito