Menurut Rista, dengan adanya Perda ini, arah penanganan stunting sekarang memiliki tujuan yang seragam. Pemerintah Daerah terus berupaya mengurangi angka stunting melalui program-program, termasuk pemberian makanan bergizi bagi ibu hamil dan balita.
"Alhamdulillah, angka stunting kita sudah turun menjadi satu digit, yakni 9,9 persen, dari 16 persen pada awal kepemimpinan kami. Harapannya, dengan Perda ini, kita bisa mencapai zero stunting di Kabupaten Kebumen," tambahnya.
Adapun Perda Pesantren dimaksudkan untuk memberikan pengakuan, afirmasi, dan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dalam pengambilan kebijakan untuk memfasilitasi pengembangan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sesuai dengan kewenangannya.
"Harapan saya setelah Perda ini ditetapkan dapat dilaksanakan dan disosialisasikan dengan baik oleh Perangkat Daerah dan pihak terkait, serta mendorong optimalisasi pelaksanaan fungsi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan di Kabupaten Kebumen agar semakin kuat peran dan fungsinya dalam membangun nilai-nilai kehidupan manusia," tandasnya.
Editor : EldeJoyosemito