get app
inews
Aa Text
Read Next : DPRD Kebumen Setujui Perda Penanganan Stunting dan Pengembangan Pesantren

Mengapa Hari Jadi Banyumas Ditetapkan pada 22 Februari? 

Kamis, 22 Februari 2024 | 07:03 WIB
header img
Kawasan Instagramable di sekitar menara pandang teratai Purwokerto. Foto: Instagram/@rizkydstywn

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Hari ini, 22 Februari diperingati sebagai Hari Jadi Banyumas. Kabupaten setempat lahir pada 22 Februari 1571. Sehingga pada tahun ini merupakan hari jadi ke-453 dengan mengambil ytema Guyub Rukun Bregas Waras Mbangun Banyumas.

Penetapan Hari Jadi Banyumas diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2015 tentang Hari Jadi Kabupaten Banyumas.

Dalam penjelasannya yang dikutip dari laman resmi Pemkab Banyumas menyebutkan, Penetapan Hari Jadi Kabupaten Banyumas dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas pada dasarnya merupakan pengakuan terhadap sejarah awal berdirinya Kabupaten Banyumas, sekaligus sebagai pengakuan atas awal berlangsungnya pemerintahan dan pembangunan daerah di wilayah tersebut.

Penetapan Hari Jadi Kabupaten Banyumas bertujuan sebagai sarana untuk mengembangkan rasa persatuan, kesatuan, kebanggaan daerah, serta untuk mendorong semangat memiliki dan membangun daerah. 

Selain itu, penetapan ini juga bertujuan untuk memperkuat rasa kecintaan dan kebanggaan masyarakat, lembaga politik, sosial, keagamaan, budaya, keuangan, perekonomian, ketatanegaraan, dan pemerintahan di Wilayah Kabupaten Banyumas terhadap statusnya sebagai Daerah Otonom, serta terhadap para penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Banyumas. 

Selain itu, penetapan ini juga bertujuan untuk menunjukkan identitas unik Kabupaten Banyumas yang memiliki keunggulan kualitatif, komparatif, dan kompetitif untuk memacu pertumbuhan dan pengembangan pembangunan.

Dalam menentukan Hari Jadi Kabupaten Banyumas, telah dilakukan penelusuran dan penelitian sejarah dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan sejarah. 

Hasil penelusuran tersebut mengungkapkan suatu momen sejarah yang dijadikan acuan untuk menetapkan "Hari Jadi" Kabupaten Banyumas, yaitu pada saat R. Joko Kaiman (Adipati Mrapat) bergelar Adipati Warga Utama II diwisuda oleh Sultan Pajang (Sultan Hadiwijaya) menjadi Adipati Wirasaba VII. 

Pada masa pemerintahannya, R. Joko Kaiman membagi wilayah kekuasaannya menjadi 4 bagian, dengan memilih untuk memerintah di wilayah Banyumas. Ia kemudian membangun pusat pemerintahan baru yang berkembang hingga saat ini dikenal sebagai Kabupaten Banyumas.

Meskipun penetapan tanggal 6 April 1582 sebagai Hari Jadi Kabupaten Banyumas yang terdapat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 2 Tahun 1990, tidak didasarkan pada sumber sejarah yang memadai dan penelitian sejarah yang sesuai dengan kaidah-kaidah penelitian sejarah, Peraturan Daerah ini dianggap sebagai upaya untuk memperbaiki kesalahan tersebut. 

Penetapan ini merujuk pada penelitian dan telaah yang mendalam mengenai Hari Jadi Kabupaten Banyumas yang sebenarnya.

Naskah Kalibening menjadi sumber sejarah penting dalam menentukan Hari Jadi Kabupaten Banyumas yang sebenarnya. 

Meski pada awalnya sulit untuk membaca naskah ini karena sifatnya yang sakral dan terpelihara, penelitian yang dilakukan secara seksama dapat mengungkap informasi penting terkait dengan sejarah tersebut. 

Peraturan Daerah ini, dapat diartikan sebagai usaha untuk mengoreksi dan menyampaikan kebenaran mengenai Hari Jadi Kabupaten Banyumas, sejalan dengan karakter masyarakat Banyumas yang menghargai nilai-nilai kejujuran.

Naskah Kalibening mencatat suatu peristiwa yang berkaitan dengan penyerahan upeti kepada Sultan Pajang pada tanggal 27 Pasa hari Rabu sore. 

Meskipun teks Kalibening bersifat anonim, yang berarti tokoh yang diceritakan tidak disebutkan namanya, identitas tokoh-tokoh tersebut dapat diinterpretasikan melalui perbandingan dengan teks-teks lain. 

Teks Kalibening juga menyebutkan bahwa peristiwa penyerahan upeti tersebut berkaitan dengan "Sang Mertua" (rama), sehingga tanggal tersebut dijadikan patokan sebagai hari jadi Kabupaten Banyumas. Angka tahun yang digunakan berdasarkan kesaksian teks Naskah Krandji-Kedhungwuluh dan catatan tradisi pada Makam Adipati Mrapat di Astana Redi Bendungan (Dawuhan), yang menyatakan bahwa tahun 1571 adalah awal kekuasaan Adipati Mrapat (R. Joko Kaiman), dan tahun 1571-1582 adalah periode kekuasaan Adipati Mrapat. 

Oleh karena itu, tahun 1582 bukan merupakan tahun awal, tetapi merupakan tahun akhir kekuasaan Adipati Mrapat. Sayangnya, tahun 1571 yang tertera pada Papan Makam dan Batu Grip Makam Adipati Mrapat yang masih ada pada tanggal 1 Januari 1984 telah hilang setelah renovasi makam tersebut.

Berdasarkan sumber-sumber tersebut, tanggal 27 Pasa tahun Masehi 1571 dianggap sebagai hari jadi. Hasil perhitungan menunjukkan bahwa bulan Ramadhan pada tahun 1571 Masehi jatuh pada tahun 978 H. 

Setelah dihitung, ditemukan tanggal 27 Ramadhan 978 H, dan setelah dikonversi ke tahun Masehi, ditemukan tanggal 22 Pebruari 1571 Masehi yang bertepatan dengan Kamis Wage (Rabu sore).

Tanggal 27 Ramadhan 978 H atau tanggal 22 Pebruari 1571 Masehi ditetapkan sebagai patokan hari jadi Kabupaten Banyumas berdasarkan perhitungan tanggal dan hari di mana R. Joko Kaiman (Adipati Mrapat), yang bergelar Adipati Warga Utama II, diangkat atau ditetapkan oleh Sultan Pajang sebagai Adipati Wirasaba VII menggantikan rama mertuanya, yaitu Adipati Warga Utama I (Adipati Wirasaba VI).

Raden Joko Kaiman, setelah diangkat menjadi Adipati Wirasaba VII, membagi daerah kekuasaannya menjadi empat bagian, dikenal dengan nama Adipati Mrapat, yaitu:

Banjar Pertambakan diberikan kepada Kiai Ngabehi Wirayudo.
Merden diberikan kepada Kiai Ngabehi Wirakusumo.
Wirasaba diberikan kepada Kiai Ngabehi Wargawijoyo.
Dia kembali ke Banyumas untuk membangun pusat pemerintahan yang baru, dimulai dari hutan Tembaga, yang sekarang terletak di pertemuan Sungai Banyumas dan Sungai Pasinggangan di Desa Kalisube dan Desa Pekunden, Kecamatan Banyumas.

Dengan demikian, tanggal 27 Ramadhan 978 H atau 22 Pebruari 1571 lebih bisa dipertanggungjawabkan karena memiliki sumber atau dokumen. Tanggal tersebut menjadi alternatif yang kuat untuk ditetapkan sebagai hari jadi Kabupaten Banyumas sebelum ditemukan sumber sejarah yang lebih kuat.

Penjelasan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2015 tentang Hari Jadi Kabupaten Banyumas:

Penetapan hari jadi Kabupaten Banyumas ditetapkan pada tanggal 22 Pebruari 1571 berdasarkan pada momen diwisudanya R. Joko Kaiman bergelar Adipati Warga Utama II sebagai Adipati Wirasaba VII pada tanggal 22 Februari 1571 Masehi. Oleh karena itu, peringatan Hari Jadi Kabupaten Banyumas diperingati setiap tahun pada tanggal 22 Februari.

Raden Joko Kaiman atau Raden Joko Semangun adalah putra Raden Banyak Sosro dan ibu dari Pasir Luhur. Raden Banyak Sosro adalah putra Raden Baribin, Pangeran Majapahit yang menghindar ke Pajajaran dan dijodohkan dengan Dyah Ayu Ratu Pamekas, putri Raja Pajajaran.

Nyi Banyak Sosro, ibu Raden Joko Kaiman, adalah Putri Adipati Banyak Galeh (Mangkubumi II) dari Pasir Luhur. Raden Joko Kaiman diasuh oleh Kyai Mranggi Semu di Kejawar yang dikenal dengan nama Kyai Sembarta dengan Nyi Ngaisah, putri Raden Baribin.

Adipati Banyak Galeh adalah keturunan ke-9 dari Raden Arya Bangah dari Galuh Pakuan Putra Pajajaran.

Sejarah mengungkapkan bahwa Raden Joko Kaiman adalah seorang SATRIA yang luhur, menjadi teladan bagi warga Kabupaten Banyumas karena mencerminkan:

Sifat altruistis, tidak mementingkan diri sendiri.
Pejuang pembangunan yang tangguh, tanggap, dan tanggon. 
Pembangkit jiwa persatuan kesatuan (Majapahit, Galuh Pakuan, Pajajaran) menjadi satu daerah dan memberikan kesejahteraan kepada semua saudaranya. 

MOTTO dan ETOS KERJA untuk Kabupaten Banyumas adalah SATRIA (Sejahtera, Adil, Tertib, Rapi, Indah, Aman).
 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut