PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Selama periode Januari-Februari 2024, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyumas melakukan penindakan terhadap 1.826 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong.
"Penindakan tersebut mencakup 1.253 teguran dan 573 tilang, terdiri dari 560 kendaraan roda dua dan 13 kendaraan roda empat. Barang bukti telah kami tahan di kantor. Mulai hari ini, kendaraan yang kami tahan dapat diambil kembali," ungkap Kepala Satlantas Polresta Banyumas, Kompol Galuh Pandu Pandega Ferdiansah di Purwokerto, Kamis (22/2/2024)
Bagi pelanggar yang kendaraannya ditahan di Kantor Satlantas Polresta Banyumas, mereka dapat mengambil kendaraan setelah melaksanakan sidang dan membawa bukti pembayaran denda dari Kejaksaan.
Selanjutnya, pelanggar diminta untuk mendaftarkan diri kepada petugas Satlantas Polresta Banyumas dengan melampirkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan membawa knalpot standar serta kelengkapan kendaraan lainnya.
"Setelah itu, pelanggar akan diberikan nomor antrean, kemudian mereka menunggu dipanggil oleh petugas untuk mengambil kendaraan dan melakukan penggantian knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, diganti dengan knalpot standar," jelasnya.
Galuh menyatakan bahwa setelah knalpot brong diganti dengan knalpot standar, pelanggar juga diharuskan untuk menandatangani pernyataan bahwa mereka tidak akan menggunakan knalpot brong lagi.
"Dalam kasus ini, pelanggar umumnya berasal dari kalangan remaja, pelajar, dan wiraswasta. Sebanyak 80 persen pelanggar merupakan anak-anak sekolah, itulah sebabnya kami juga melakukan penertiban di sekolah-sekolah," katanya.
Editor : EldeJoyosemito