get app
inews
Aa Text
Read Next : 19 Sepeda Motor Milik Pelajar Terjaring Razia Knalpot Brong di Sekolah

Satlantas Polresta Banyumas Tindak Lebih dari 1.800 Kendaraan dengan Knalpot Brong

Jum'at, 23 Februari 2024 | 07:40 WIB
header img
Satlantas Polresta Banyumas melakukan penindakan terhadap 1.826 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong. (Foto: iNewsPurwokerto)

Ia juga mengimbau produsen knalpot brong untuk tidak membuat knalpot yang bising, dan memproduksi knalpot sesuai dengan spesifikasi teknis yang berlaku.

Mengenai kemungkinan pelanggar yang sudah membuat surat pernyataan kembali terjaring razia knalpot brong, Kasatlantas menegaskan bahwa pelanggar tersebut akan ditilang kembali dan kendaraannya akan ditahan lebih lama.

"Mungkin penahanannya akan dua kali lipat," ujarnya dengan tegas.

Salah seorang pelanggar, Rizky, menyatakan bahwa ia telah mengikuti sidang dan membayar denda, sehingga datang ke Kantor Satlantas Polresta Banyumas untuk mengambil sepeda motornya dengan membawa knalpot standar. 

Ia juga menyatakan kesiapannya untuk selalu menggunakan knalpot standar pada kendaraannya. "Ke depan, saya akan menggunakan knalpot standar saja," katanya.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut