JAKARTA, iNews.id - Pasti banyak umat muslim yang ingin tahu apa hukum menerima cokelat valentine dalam Islam? Cokelat, bunga dan beragam hadiah berwarna merah atau pink, sangat identik dengan perayaan tersebut.
Bagaimana umat islam menyikapinya? KH Yahya Zainul Ma'arif atau biasa dikenal Buya Yahya menjelaskan tentang hal itu dalam kanal youtube Al-Bahjah TV, Rabu (2/2/2022).
Berikut penjelasan Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon tersebut, ketika menjawab pertanyaan salah satu santrinya tentang 'Hukum Menerima Cokelat Valentine" ini:
Menurut Buya Yahya, bahwa para muda-mudi muslim tidak perlu ikut merayakan Hari Valentine. Sebab, kasih sayang sesungguhnya sudah mereka dapatkan dari Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam. "Anda tidak perlu ikut-ikutan wahai anak-anakku semuanya. Kasih sayang yang diajarkan baginda Nabi, kasih sayang kita adalah sambung dengan Nabi. Karena Nabi adalah Rahmatan Lil Alamin, kasih sayang sedunia," ungkap Buya Yahya dengan lembut.
"Anda punya memiliki Nabi Muhammad dan punya pendidikan dari Nabi, itu kasih sayang yang sesungguhnya. Ngajarin berkasih sayang di dalam perang. Mengajari kasih sayang dengan binatang sekalipun," imbuhnya.
Lebih lanjut Buya Yahya juga mengatakan bahwa Hari Valentine budaya masyarakat di luar Islam. Ia bahkan menyebut bahwa kisah Hari Valentine tidak berangkat dari umat Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam, dan justru mengagungkan seseorang yang menganut agama lain.
"Anda kan bisa membaca sayangku. Apakah itu kisah seorang yang salih kepada Nabi Muhammad atau tidak. Kisah Valentine Day adalah kisah yang mengagungkan seorang santo di dalam agama yang bukan dari agama kita, mengagungkan syiar yang bukan syiar agama kita," paparnya.
"Itu adalah kebatilan yang Anda tidak boleh ikut-ikutan, tidak boleh terbawa. Semeriah apa pun acara itu diadakan, Anda tidak boleh ikut. Yang sudah telanjur janjian, batalin," tegasnya.
Terkait pemberian bingkisan atau hadiah di Hari Valentine, Buya Yahya menyebut bahwa barang atau makanan yang dihadiahkan tidak bersifat haram. Namun, dikhawatirkan pemakannya yang merupakan orang Islam akan menikmati dan ikut terbawa dengan syiar agama lain.
"Adapun sesuatu yang dihadiahkan di acara semacam itu, barangnya bukan barang yang haram. Bisa saja dimakan. Tapi yang dikhawatirkan karena Anda menikmati, maka Anda akan terbawa. Anda diberi oleh orang Nasrani yang merayakan Natalan sekalipun, misalnya permen, kue, halal kita makan, bukan sesuatu yang haram," paparnya.
Editor : Arbi Anugrah