get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Alasan Kenapa Kucing Tidak Masuk Surga

Bagaimana Hukum Menerima Cokelat di Hari Valentine? Ini Kata Buya Yahya

Kamis, 10 Februari 2022 | 21:32 WIB
header img
Cokelat, bunga dan beragam hadiah berwarna merah atau pink, sangat identik dengan perayaan Valentine Day. Foto Goodhousekeping

Beliau menjawab; Pertama: Tidak boleh merayakan perayaan-perayaan bid'ah seperti itu, karena dia merupakan bid'ah yang diada-adakan dan tidak ada landasannya dalam syariat. Maka dia termasuk dalam hadis Aisyah radhiallahu anha, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

"Siapa yang mengada-adakan sesuatu yang baru dalam ajaran (agama) kami, maka dia tertolak."

Maksudnya adalah tertolak dari orang yang mengadakannya.

Kedua: Di dalamnya terdapat tindakan menyerupai orang-orang kafir dan taklid serta mengagungkan mereka menghormati hari-hari raya mereka dan momen-momen khusus mereka serta menyerupai mereka dalam hal yang menjadi kekhususan dalam agama mereka.

Disebutkan dalam hadis,

من تشبه بقوم فهو منهم

"Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka." Ketiga:Lebih dari itu, perayaan tersebut mengandung berbagai kemungkaran, kerusakan, seperti pesta pora, nyanyian dan music, kesombongan, campur baur laki-laki wanita dengan dandanan seronok di depan non mahram dan perkara-perkara haram lainnya. Atau perayaan seperti ini juga dapat menjadi sarana terjadinya zina dan mukadimahnya.

Hal tersebut tidak dibenarkan hanya dengan alasan mencari hiburan dan selingan serta pengakuan mereka bahwa mereka dapat menjaga diri. Karena perbuatan tersebut tidak benar. Maka siapa yang sayang terhadap dirinya, hendaknya dia menjauhi perbuatan dosa dan sarana-sarananya.

Beliau berkata, "Berdasarkan hal tersebut, maka tidak boleh menjual berbagai hadiah dan bunga, jika dia mengetahui bahwa pembelinya merayakan dengan itu semua hari-hari raya mereka atau menjadikannya sebagai hadiah atau memuliakan hari tersebut dengannya. Agar sang penjual tidak termasuk orang yang berpartisipasi dalam perbuatan bid'ah tersebut.

Wallahu A'lam.

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut