get app
inews
Aa Text
Read Next : Puluhan Advokat Banyumas Nyatakan Dukung Pasangan Sadewo-Lintarti

Terkait Penggelapan Uang Ratusan Juta, Oknum Advokat Disidang 

Kamis, 07 Maret 2024 | 16:50 WIB
header img
PN Purwokerto menggelar persidangan dengan terdakwa Pnd (63), seorang oknum advokat asal Salatiga, Jawa Tengah. Ia didakwa telah melakukan penggelapan uang. (Foto: Istimewa)

Padahal saksi Cherry Dewayanto sudah tidak menjabat lagi di KSU Artha Megah Surakarta, kemudian dari hasil lelang terhadap empat buah sertifikat tanah kepunyaan saksi Lisanjati Utomo diperoleh uang sebesar uang sebesar Rp. 2.500.000.500, dan terdakwa memperoleh sebanyak Rp. 190.000.000.

Menanggapi dakwaan JPU Kejari Purwokerto, Nurachman Kuncoro Adi, penasihat hukum terdakwa Pnd, yang ditemui seusai sidang menjelaskan bahwa dakwaan JPU Kejari Purwokerto dinilai kabur.

"Dakwaan itu saya nilai kabur, dan pad sidang minggu depan akan  kami ajukan keberatan tentang materi dakwaan,"ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa kliennya merupakan seorang pengacara yang telah memiliki pengalaman selama 34 tahun dan telah memberikan kontribusi yang signifikan kepada aparat penegak hukum di Indonesia.

Kliennya terjerat oleh oknum penyidik, di mana surat perintah dimulainya penyidikan itu mengalami perubahan yang tidak konsisten. "Yang pertama, SPDP pertama dengan identitas diri seorang pengacara telah diaburkan. SPDP kedua pada tahun 2021 juga mengalami penyamaran, dan yang ketiga juga mengalami hal serupa," ungkapnya.

Dia juga menambahkan bahwa dalam perkara ini, pihak yang seharusnya berhak memeriksa dan mengadili adalah Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, bukan Pengadilan Negeri Purwokerto, karena tempat kejadian perkara berada di Surakarta.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut