PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Selama bulan suci Ramadhan 1445 H, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas telah mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Banyumas. Aturan jam kerja selama bulan puasa Ramadhan tersebut didasari Surat Edaran Sekda Kabupaten Banyumas tentang jam kerja bulan Ramadan 1445 H.
Junaidi, Pejabat Sekda Banyumas menjelaskan jika jam kerja ASN atau PNS sebelum bulan Ramadhan, Senin-Kamis mulai pukul 07.15 WIB hingga pukul 15.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat mulai pukul 07.15 WIB hingga pukul 15.15 WIB.
"Selama bulan Ramadhan, jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Senin-Kamis mulai pukul 07.30 WIB -14.45 WIB. Sedangkan hari Jumat, mulai pukul 07.30 WIB-11.00 WIB," kata Junaidi dalam keterangannya, Jumat (8/3/2024).
Junaidi mengatakan bahwa terdapat pengurangan jam kerja sebanyak lima jam dalam seminggu. Tujuan dari pengurangan jam kerja tersebut adalah agar para ASN dapat lebih fokus dan khusyuk dalam menjalankan ibadah puasa.
Meskipun jam kerja selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah mengalami pengurangan waktu, dan sebagian besar ASN menjalankan ibadah puasa, Junaidi meminta agar produktivitas dan pencapaian kinerja ASN serta kinerja organisasi tetap terjaga, dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
"Ketentuan jam kerja berlaku mulai tanggal 1 Ramadhan sampai dengan berakhirnya Bulan Ramadhan 1445 H, sesuai ketetapan dari Pemerintah," jelasnya.
Sementara bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, Kepala Perangkat Daerah masing-masing bertanggung jawab untuk mengatur jam kerja selama bulan Ramadhan.
"Tentunya dengan memperhatikan jam kerja efektif 1 minggu selama bulan Ramadhan yaitu 32,5 jam," ucapnya.
Editor : Arbi Anugrah