"Motif pelaku utama berinisial P selaku eksekutor melakukan pembunuhan karena merasa sakit hati kepada korban," ujarnya.
Menurut Aris, berdasarkan keterangan tersangka P, korban memiliki hutang sebesar Rp6,3 juta terkait transaksi jual beli material. Namun, karena saat ditagih, korban menolak untuk membayar dan bahkan menggunakan kata-kata kasar. Hal ini membuat tersangka P merasa tersinggung dan akhirnya melakukan tindakan tersebut.
Kejadian pembunuhan tersebut berawal pada hari Kamis (15/2) ketika tersangka P sedang bersama korban di daerah Kabupaten Batang. Tiba-tiba, tersangka menabrak mundur korban menggunakan truk ketika korban sedang berdiri di belakang truk tersebut. Korban yang tidak sadarkan diri kemudian dimasukkan ke dalam truk oleh tersangka P.
Kemudian, tersangka P membawa korban ke salah satu kostel di wilayah Kabupaten Batang. Setelah itu, tersangka P menghubungi tiga temannya, yaitu AB, KSA, dan AT, untuk menjaga korban. Saat dilakukan pengecekan, korban masih bernafas namun tidak sadar.
Pada Jumat, (16/2) empat tersangka membawa korban ke Kabupaten Purbalingga dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra berwarna putih. Setibanya di Purbalingga, korban yang masih dalam keadaan tidak sadar diikat dengan tali, diikatkan batu cor, lalu dilemparkan ke Sungai Serayu dari atas jembatan di wilayah Desa Kembangan Kecamatan Bukateja.
Beberapa barang bukti telah diamankan pihak kepolisian, termasuk seutas tali tambang berwarna biru dengan panjang 21,55 meter, sebuah batu cor, pakaian yang dipakai oleh korban, satu unit truk Mitsubishi berwarna kuning dengan nomor polisi H 8915 UM, satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna putih dengan nomor polisi H 1870 UM, dan dua telepon genggam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.
Editor : Arbi Anugrah