Kasat Reskrim Polres, AKP La Ode Arwansyah, mengatakan bahwa pembinaan dilakukan agar ke depannya para pemuda tersebut tidak mengulangi perbuatan berbahaya.
"Kami melakukan pembinaan agar pemuda yang kami amankan tidak mengulangi lagi perbuatannya," ungkap AKP La Ode.
AKP Heru menegaskan bahwa aksi perang sarung tidak akan ditoleransi dan akan diproses hukum apabila terbukti melanggar hukum pidana. Fenomena ini yang sering muncul pada bulan puasa sangat mengkhawatirkan dan tidak lagi dianggap sebagai kenakalan remaja biasa.
Sementara itu, aksi perang sarung juga dianggap mengganggu ketertiban umum. Pada beberapa kasus, pelaku sengaja menyelipkan batu, gir motor, besi, atau benda lainnya di dalam buntalan sarung dengan tujuan untuk melukai lawan.
Oleh karena itu, hal ini tidak dapat dibiarkan dan dianggap sebagai tindakan serius, bukan sekadar kenakalan remaja biasa.
"Kami meminta kepada orangtua untuk benar-benar mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam perang sarung. Kita tidak ingin anak-anak kita menjadi korban karena kurangnya pengawasan," tegasnya.
Proses hukum siap diterapkan jika para pelaku terbukti melanggar hukum, terutama KUH Pidana.
Editor : EldeJoyosemito