get app
inews
Aa Read Next : Kebut Kepesertaan JKN 98 Persen, Pemkab Cilacap Bersama BPJS Kesehatan Purwokerto Bersinergi

Motif Pembuatan Video Asusila Sesama Jenis: Dijual Lewat Sistem Member Berbayar Rp150 Ribu

Senin, 14 Februari 2022 | 13:33 WIB
header img
Lewat media sosial, video tersebut dijual dengan syarat harus menjadi member seharga Rp150 ribu pada Januari 2022

Menurut Kapolres, setelah video beredar, polisi melakukan penyelidikan dan pengungkapan. Awalnya, polisi menangkap tersanga Y, kemudian Julianto. Keduanya saat sekarang tengah diperiksa secara intensif di Polres Banjarnegara.

Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Mereka juga dijerat pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar. 

Editor : Elde Joyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut