PURBALINGGA, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Purbalingga wajib mengikuti vaksinasi booster paling lambat 31 Maret 2022.
Hal ini diperlukan karena ASN sebagai pelayan publik memiliki risiko tinggi karena kontak dengan banyak orang. Booster digunakan untuk mengantisipasi peningkatan kasus varian Omicron.
Sekda Purbalingga Herni Sulasti dalam surat edarannya nomor 098/4442 tertanggal 8 Maret 2022 menyatakan vaksinasi booster dilaksanakan di seluruh Puskesmas, Rumah Sakit dan Klinik yang sudah dijadwalkan masing-masing fasilitas kesehatan.
Herni mengatakan berdasarkan data yang ada tren kasus Omicron di Indonesia sampai saat ini paling banyak di Jawa dan Bali sebesar 93 persen. Meski demikian hospitality rate, penggunaan ICU dan angka kematian masih rendah dibandingkan dengan varian Delta.
Editor : EldeJoyosemito