Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ruwat Bumi Wanogara Wetan, Pemkab Dorong Pelestarian Wayang Kulit dan Budaya Lokal
Advertisement . Scroll to see content

Pepadi Banyumas Ancam Perkarakan Isi Ceramah Ustadz Khalid Basalamah Terkait Wayang Haram

Senin, 14 Februari 2022 | 18:27 WIB
  • author Aryo Rizqi
Pepadi Banyumas Ancam Perkarakan Isi Ceramah Ustadz Khalid Basalamah Terkait Wayang Haram
Ustadz Khalid Basalamah (Tangkapan Layar)

Namun juga kandungan filsafat moral-etik masyarakat yang terus maju kedepan. Bahkan Wali Sanga penyebar agama Islam di Jawa dan nusantara, menggunakan wayang sebagai media dakwah.

Dia menjelaskan jika apa yang diharamkan Khalid Basalamah ini menipis produk pengislaman masyarakat nusantara oleh para aulia.

Dia menjelaskan jika hal ini tentu berbahaya bila ditafsir bahwa para wali melaksanakan hal-hal yang haram dalam penyebaran agama Islam.

"Kami-kami ini kan pelaku seni budaya biasanya lebih banyak diam. Tapi dalam filosofi orang Jawa, Nusantara sebetulnya, itu kalau ada persoalan kita ngalah dulu, ngalah didesak terus kita ngalih (menyingkir), tapi kalau sudah tidak ada tempat lagi kita ngamuk," tegasnya.

Berkaiatan dengan ucapan pendakwah Khalid Basalamah tersebut, Pepadi Korwil Eks Karesidenan Banyumas, meminta Ustadz Khalid Basalamah untuk minta maaf dalam media mainstream, dan media sosial dengan waktu 2 x24 jam terhitung sejak tanggal 13 Februari kemarin.

Selain itu, Pepadi meminta Khalid Basalamah untuk menyaksikan pertunjukan wayang Purwa di Jawa Tengah, wayang orang di Jakarta, dan mengunjungi kerajinan wayang di Yogya.

"Jika hal itu tidak dilakukan kami bersama penasehatan hukum melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada 1 Maret 2022," kata Bambang Barata Aji.

 

Editor: Arbi Anugrah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut