SEMARANG, iNews.id – Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono positif Covid-19. Akibatnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, menunda sidang kasus dugaan korupsi tersebut selama dua pekan.
Penundaan dilakukan karena terdakwa harus menjalani perawatan setelah terpapar Covid-19.
"Ditunda karena terdakwa terkonfirmasi Covid-19," kata Juru Bicara Pengadilan Tipikor Semarang Kukuh Subyakto, Selasa (15/2/2022).
Menurutnya, Hakim Ketua Rochmad yang menyidangkan perkara tersebut akan kembali menggelar sidang pada 1 Maret 2022.
Sidang dugaan korupsi ini digelar dua kali dalam sepekan di Pengadilan Tipikor Semarang. Dalam perkara ini, Budhi Sarwono diadili bersama seorang pengusaha yang juga orang kepercayaannya bernama Kedi Affandi.
Editor : Arbi Anugrah