SEMARANG, iNews.id – Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono positif Covid-19. Akibatnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, menunda sidang kasus dugaan korupsi tersebut selama dua pekan.
Penundaan dilakukan karena terdakwa harus menjalani perawatan setelah terpapar Covid-19.
"Ditunda karena terdakwa terkonfirmasi Covid-19," kata Juru Bicara Pengadilan Tipikor Semarang Kukuh Subyakto, Selasa (15/2/2022).
Menurutnya, Hakim Ketua Rochmad yang menyidangkan perkara tersebut akan kembali menggelar sidang pada 1 Maret 2022.
Sidang dugaan korupsi ini digelar dua kali dalam sepekan di Pengadilan Tipikor Semarang. Dalam perkara ini, Budhi Sarwono diadili bersama seorang pengusaha yang juga orang kepercayaannya bernama Kedi Affandi.
Sidang perkara berjalan secara hibrid di mana majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum terdakwa berada di Pengadilan Tipikor Semarang, sementara kedua terdakwa mengikuti sidang secara daring dari ruang tahanan KPK di Jakarta.
Seperti diketahui, Budhi Sarwono didakwa menerima suap Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,5 miliar dari berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya.
Budhi dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Arbi Anugrah