PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Bertepatan dengan peringatan Mayday atau Hari Buruh Internasional, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek memberikan santunan untuk pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Penyerahan dilaksanakan oleh Penjabat (Pj) Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Antony Sugiarto kepada ahli waris. Santunan tersebut diserahkan pada saat perayaan Mayday yang berlangsung di halaman Kantor Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UKM Banyumas pada Rabu (1/5/2024).
Dalam kesempatan itu, Pj Bupati mengharapkan seluruh pekerja di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, terlindungi BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek. "Kami berharap cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Banyumas semakin luas dan dapat menjamin perlindungan bagi masyarakat pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia,"jelasnta.
Pihaknya juga akan terus berupaya meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di kalangan pekerja sektor informal di Kabupaten Banyumas.
"Tidak terkecuali upaya kami di sektor BPJS Kesehatan untuk mencapai cakupan peserta hingga 98 persen warga Kabupaten Banyumas dalam dua bulan ke depan, saat ini sudah mencapai 95 persen," tambahnya.
Menyinggung peringatan Hari Buruh Internasional, dia merasa senang karena ribuan buruh dari berbagai perusahaan di Banyumas turut serta dalam kegiatan tersebut dengan semangat.
Selain itu, kegiatan juga melibatkan donor darah oleh para buruh sebagai upaya kontribusi dalam penyediaan stok darah di PMI Kabupaten Banyumas.
Di tempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto, Antony Sugiarto, menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan selalu terlibat dalam kegiatan yang melibatkan masyarakat pekerja sebagai bagian dari sosialisasi program-program yang diselenggarakan.
"Termasuk dalam peringatan May Day ini, kami menyerahkan secara simbolis santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada dua ahli waris peserta dan santunan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada seorang penerima manfaat," katanya.
Antony menjelaskan bahwa ketiga penerima santunan itu dihadirkan agar masyarakat pekerja di Banyumas dapat mengetahui program JKP.
Pekerja yang telah mengikuti empat program, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM), berhak mendapatkan JKP tanpa iuran tambahan. Ada tiga ahli waris yang menerima santunan.
"Salah satunya adalah santunan program JKP yang diberikan sebesar Rp985.950 per bulan selama enam bulan," jelasnya.
Editor : EldeJoyosemito