Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan, Slamet Mustolkah, menyatakan bahwa penerima bantuan sanitasi telah ditetapkan oleh Bappenas. Rata-rata, setiap desa menerima sekitar 50 unit jamban dan tangki septik, dengan dana Rp9.500.000 per penerima.
“Alhamdulillah, setiap tahun kita menerima bantuan DAK Sanitasi. Jika tahun lalu hanya tangki septik, tahun ini lebih lengkap, meliputi jamban dan tangki septik,” kata Slamet.
Bahan yang digunakan dalam program bantuan ini adalah beton cor sesuai standar yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR. Bantuan kemudian disalurkan langsung kepada penerima manfaat dalam bentuk uang, tidak melalui penyedia jasa atau pihak ketiga.
“DAK Sanitasi ini dikelola secara swakelola, hibahnya dalam bentuk uang, dan pengerjaannya dilakukan oleh warga secara swadaya atau melalui Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Untuk pengawasan, dilakukan langsung oleh Dinas kami, dengan bantuan tenaga fasilitator yang akan turun ke lapangan,”pungkasnya.
Editor : EldeJoyosemito