Anak korban yang melihat kejadian tersebut langsung berteriak meminta tolong hingga tersangka panik. Warga yang berdatangan membuat tersangka pergi dan meninggalkan lokasi kejadian.
"Setelah melakukan perbuatannya tersangka pergi dan membuang golok ke sumur dengan kedalaman dua meter. Kemudian menyerahkan diri ke rumah ketua RT setempat hingga polisi datang dan diamankan ke Polres Purbalingga," jelasnya.
AKP Aris menambahkan, korban dan tersangka masih berstatus saudara ipar. Istri tersangka dan istri korban merupakan kakak beradik. Hubungan keduanya pun tinggal dalam satu rumah yang sama dan diduga kurang harmonis.
Saat ditanya, tersangka mengaku emosi karena saat sedang jualan ditelepon istrinya yang mengabarkan bahwa ia telah dipukul sama MS (korban). Tersangka yang jualannya belum laku pun langsung pulang ke rumah.
Sesampainya di depan rumah, tersangka melihat istrinya tengah dikerubuti orang. Ia mengira istrinya mengalami luka yang parah, sehingga tersangka mengaku panik dan emosi langsung masuk rumah mengambil golok. Kemudian menghampiri korban dan melakukan pembacokan.
Tersangka mengaku menyesal telah melakukan perbuatannya tersebut. Dalam kesempatan tersebut, tersangka menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban atas perbuatan yang telah dilakukan.
"Kepada tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan penganiayaan mengakibatkan kematian dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun," jelasnya.
Editor : Arbi Anugrah