PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Pemkab Banyumas bersama BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto terus mendorong keikutsertaan pekerja dalam jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek). Pasalnya, para pekerja yang ikut program BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan manfaat.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Banyumas Agus Nur Hadie mengatakan Pemkab Banyumas telah memiliki Instruksi Bupati No 560/1991/2023. Pada intinya, Pemkab terus mendorong keikutsertaan para pekerja di Banyumas untuk wajib ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan.
"Pada Rabu (5/6/2024), Pemkab bersama BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan sosialisasi Instruksi Bupati No 560/1991/2023. Sesi sosialisasi diperuntukkan bagi perlindungan tenaga kerja sektor jasa konstruksi,"jelas Pj Sekda pada Kamis (6/6/2024).
Menurutnya, sosialisasi akan terus digenjot, karena hingga awal Juni baru sekitar 22 persen tenaga kerja yang ikut dan terakuisisi dalam BPJS Ketenagakerjaan.
"Pemkab terus bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melaksanakan sosialisasi bersama mengedukasi kepada masyarakat terkait program BPJS kerenagakerjaan. Hal itu dilakukan dalam rangka mengingatkan kembali sekaligus mengevaluasi tentang impelementasi Instruksi Bupati tentang kewajiban jamininan sosial ketenagakerjaan. Karena hingga awal Juni baru 22 persen yang ikut,"katanya.
Editor : Elde Joyosemito