Pj Sekda mengingatkan bahwa dalam Instruksi Bupati tersebut disebutkan menjadi kewajiban bagi pekerja untuk ikut serta dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Dari seluruh OPD, BUMD, BUMDes, kecamatan, kelurahan, pemerintahan desa, RW hingga RT. Pada kesempatan sosialisasi kali ini yang ditekankan adalah terkait jasa konstruksi, jadi nantinya kepada penyedia jasa konstruksi pemenang lelang wajib mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan "jelasnya.
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto Antony Sugiarto mengharapkan Pemkab Banyumas dapat mengawal perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan. "Salah satu di antaranya adalah sektor jasa konstruksi sesuai dengan Instruksi Bupati No 560/1991/2023,"katanya.
Antony juga menekankan kepada seluruh pemberi kerja di sektor jasa konstruksi agar dapat memonitor dan memastikan tenaga kerjanya terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan. dan pengisian data tenaga kerja harus sesuai dengan NIK by name by address.
"Nantinya setiap penyedia jasa konstruksi yang akan mendaftarkan pekerjanya agar bisa didaftarkan maksimal 5 hari sejak tanggal penetapan SPK,"jelasnya.
Editor : Elde Joyosemito