"Tersangka saat itu menjawab iya, tapi bayinya sudah meninggal, setelah itu suami tersangka membujuk tersangka agar pergi ke Puskesmas akan tetapi tersangka menolak dan setelah itu tersangka tidak sadarkan diri," terangnya.
"Setelah kejadian tersebut, lalu pada hari itu juga bayi dikuburkan," lanjutnya.
Erick menjelaskan jika tersangka ditangkap di rumahnya pada 16 April 2024 untuk dilakukan pemeriksaan di Polres Banjarnegara. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan bukti yang cukup, pihak kepolisian lantas melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Berdasarkan pemeriksaan bahwa tersangka tega membunuh bayi yang baru dilahirkan, karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan pria idaman lain (PIL) yang merupakan tetangga tersangka yang dilakukan di rumah tersangka," katanya.
Erick mengungkapkan, jika tersangka telah memiliki suami dan 3 orang anak, akan tetapi suami tersangka sering merantau ke Jakarta.
"Tersangka melakukan tindak pidana tersebut karena merasa takut dan khawatir jika ada yang tahu kalo sedang hamil," ujarnya.
Modus yang dilakukan tersangka adalah menyembunyikan kehamilan dari hubungan gelapnya tersebut hingga melahirkan seorang diri tanpa bantuan medis, setelah itu korban dibunuh.
"Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu potong daster warna coklat, satu potong sarung warna coklat, satu buah ember warna hijau, satu lembar kartu keluarga, satu embar surat keterangan kematian jenazah bayi dan satu buah buku nikah," bebernya.
Dari hasil pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang diamankan, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) dan atau ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara, karena dilakukan oleh ibunya ancaman ditambah 1/3 hukuman, sehingga tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.
Editor : Arbi Anugrah