JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Batara Ageng, mantan manajer Fuji akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan penggelapan dana Rp1,3 miliar. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Batara menggunakan dana itu untuk keperluan pribadinya seperti membayar angsuran apartemen dan mobil serta biaya hidup sehari-hari.
Dari pemeriksaan tersebut pula, Batara mengaku motifnya menggelapkan uang karena digaji dengan nominal yang terbilang kecil yaitu sebesar Rp 500 ribu per bulan.
Fuji pun memberikan penjelasan soal nominal gaji eks manajernya tersebut. Menurutnya Rp500 ribu hanyalah untuk uang transport, bukan pendapatan bersih yang diterima Batara saat menjadi manajernya.
Batara mendapatkan lagi uang sebanyak 5 sampai 10 persen saat Fuji menandatangani kesepakatan kerja sama dengan brand. Fuji sendiri merasa heran dengan dalih yang diungkap Batara tersebut.
"Transport kali ya, itu mah pembelaan dia aja, terserah dia mau ngomong apa," kata Fuji saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/7/2024).
Editor : Vitrianda Hilba Siregar