get app
inews
Aa Text
Read Next : Penerapan TQM, Kunci Peningkatan Kepuasan Pelayanan Publik: Kasus PLUT KUMKM Jateng

Jokowi Terbitkan Aturan Baru Izin Usaha Tambang untuk Ormas Keagamaan 

Selasa, 23 Juli 2024 | 11:38 WIB
header img
Presiden Jokowi menerbitkan aturan terbaru mengenai izin usaha tambang bagi organisasi kemasyarakatan, ormas keagamaan. Foto: Ilustrasi

Penawaran izin usaha tambang itu berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak peraturan berlaku. "Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berlaku," bunyi aturan tersebut.

Nantinya, Menteri Pembina Sektor mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada menteri / kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal selaku ketua Satuan Tugas.

Berdasarkan WIUPK, ketua Satuan Tugas melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan.

"Berdasarkan pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan mengajukan permohonan IUPK melalui Sistem OSS," bunyi aturan tersebut.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut