Mujiatun menjelaskan mengenai persyaratan teknis karantina kelinci dan produk asal kelinci dari Indonesia, persyaratan tujuan, ketertelusuran genetik serta pentingnya koordinasi yang baik antar instansi.
“Terkait lalu lintas ekspor dan impor, Karantina Pertanian bertugas memberikan jaminan kesehatan kelinci, tindakan karantina, pemenuhan langkah-langkah ketertelusuran dan pemenuhan persyaratan negara tujuan,” tutur Mujiatun.
Sementara itu, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengatakan, pihaknya mendukung upaya Badan Karantina Pertanian untuk melakukan pembinaan terhadap peternak kelinci agar bisa semakin maju. Masyarakat memang perlu diberi pemahaman bahwa daging kelinci itu halal dan enak dikonsumsi.
"Daging kelinci itu enak ya, kemarin kita juga coba makan sate kelinci di Adimulyo. Jadi kelinci ini bisa jadi alternatif makanan sehat masyarakat pengganti ayam, dan ikan. Sehingga perlu dikembangkan agar produk olahannya bisa tembus ekspor," jelas Bupati.
Dwi Astuti selaku Kepala Karantina Pertanian Cilacap mengatakan bahwa dengan kegiatan ini diharapkan peternak kelinci terutama di Banyumas, Cilacap dan Kebumen dapat memahami persyaratan karantina hewan, prosedur ekspor hewan, dan dapat mulai mengekspor kelinci dan produk turunannya.
Berdasarkan data IQFAST Badan Karantina Pertanian tahun 2019, ekspor kelinci tercatat sebanyak 975 ekor. Kenaikan 31% ekspor di tahun 2020 menjadi 2.996 ekor dengan nilai Rp. 213,6 juta. Tahun 2021 sebanyak 2.448 ekor. Peminat kelinci Indonesia yaitu Singapura, Malaysia, Myanmar, Pakistan, Filipina, Jepang, Korea selatan, Belgia, dan Inggris.
Editor : EldeJoyosemito