get app
inews
Aa Read Next : KPU Banyumas Umumkan Perpanjangan Pendaftaran Paslon Pilkada 2024, Berikut Ketentuannya

Ikuti Putusan MK, KPU Purworejo Resmi Buka Pendaftaran Pilkada Serentak 2024

Selasa, 27 Agustus 2024 | 11:04 WIB
header img
Ikuti Putusan MK, KPU Purworejo Resmi Buka Pendaftaran Pilkada Serentak 2024. Foto: Dok KPU Kabupaten Purworejo

PURWOREJO, iNewsPurwokerto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo resmi membuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purworejo yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, Selasa (27/8/2024). Hal ini berdasarkan ketentuan dari Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati. 

Komisioner KPU Kabupaten Purworejo Divisi Sosdiklih Abdul Aziz mengatakan pada pengumuman kali ini, KPU Kabupaten Purworejo mengikuti putusan MK soal syarat calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Purworejo. 

"Ya mas, sudah disesuaikan (dengan putusan MK)," kata Abdul Aziz kepada wartawan, Selasa (27/8/2024).

Aziz menambahkan, Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, pengumuman pendaftaran telah dimulai sejak tanggal 24 - 26 Agustus 2024 kemarin. Setelah masa pengumuman selesai, pihaknya melanjutkan tahapan dengan pembukaan pendaftaran.

“Pendaftaran bisa dilakukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang ingin maju mulai hari Selasa 27 Agustus hingga Kamis 29 Agustus," ujar Abdul Aziz.

Ia menjelaskan jika sesuai dengan ketentuan, mulai dari tanggal 27 dan 28 Agustus 2024 penerimaan pendaftaran dibuka pada pukul 08.00 - 16.00 WIB. 

"Sedangkan pada tanggal 29 Agustus 2024 penerimaan pendaftaran pukul 08.00 - 23.59 WIB di Kantor KPU Kabupaten Purworejo yang beralamat di Jalan Urip Sumoharjo Nomor 6, Purworejo,” jelasnya. 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut