get app
inews
Aa Read Next : Partai Nasdem Banyumas Pastikan Dukung Sadewo-Lintarti, Siap untuk Memenangkan

Ada Potensi Pelanggaran Administratif, Bawaslu Banyumas Ingatkan KPU Taat Prosedur

Jum'at, 30 Agustus 2024 | 21:25 WIB
header img
Ada Potensi Pelanggaran Administratif, Bawaslu Banyumas Ingatkan KPU Agar Taat Prosedur. Foto: Arbi Anugrah

Maka dari itu, Bawaslu Kabupaten Banyumas berharap agar rekan-rekan di KPU Kabupaten Banyumas bisa memahami tata cara prosedur dan mekanisme. Terlebih melihat dinamika politik di Kabupaten Banyumas yang sangat cepat berubah di detik-detik terakhir pendaftaran pasangan calon.

"Meskipun ada dinamika-dinamika regulasi yang sangat cepat di akhir-akhir ini. Tetapi kita meyakini betul rekan rekan KPU bisa menangani persoalan-persoalan dinamika ini," ujarnya.

Selain itu, dengan adanya satu pasangan calon di Pilkada Banyumas, Bawaslu juga melakukan proses pengawasan terhadap keputusan penundaan penetapan dan pendaftaran bakal calon Bupati dan wakil Bupati yang diperpanjang oleh KPU Banyumas selama 3 hari, mulai tanggal 2-4 September 2024.

Termasuk juga memonitor hingga hari penutupan perpanjangan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati. Jika tidak ada perubahan pasangan calon, maka sesuai ketentuan, pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Banyumas akan melawan kotak kosong (kolom kosong).

"Apabila memang sampai dengan hari ketiga tidak ada perubahan dan kemudian hanya satu pasangan calon saja. Maka di situ akan ada ketentuan di mana pasangan calon yang sudah diterima pendaftarannya bisa saja berhadap-hadapan dengan kolom kosong," jelasnya.

Bahkan, Bawaslu Kabupaten Banyumas sudah mulai memonitor potensi gerakan beberapa pihak yang mulai menyuarakan dukung mendukung. Baik mendukung pasangan calon yang didukung gabungan partai politik ataupun potensi mendukung kotak kosong, baik di media sosial maupun secara langsung.

"Tidak ada norma secara tegas yang melarang, yang ada adalah larangan untuk menghalang-halangi orang untuk memberikan hak suaranya. Itu ada potensi pasal yang bisa menjeratnya," ucapnya.

Jadi apabila ada para pihak yang kemudian menyuarakan pasangan calon yang didorong oleh gabungan peserta pemilu, maupun yang menyuarakan kolom kosong, dalam konteks proses demokrasi, menurut dia hal tersebut sah-sah saja.

"Yang dilarang adalah keikutsertaan beberapa pihak yang harus netral, ASN, perangkat desa dan jajarannya, TNI-Polri dan para pihak yang memang tidak diperbolehkan untuk ikut terlibat dalam politik praktis. Memberikan satu keputusan atau kebijakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilihan," tambahnya.

Maka dari itu, dari sejumlah potensi, Bawaslu Kabupaten Banyumas ingatkan kepada KPU Kabupaten Banyumas agar taat terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme yang terkait dengan administratif. Sebab terdapat potensi yang jika tidak dilaksanakan, maka dapat masuk dalam jenis pelanggaran administrasi.

"Jadi itu tiga poin yang ingin kami sampaikan sambil kita mengikuti proses lanjutan dari tahapan yang sedang dilaksanakan oleh teman-teman di KPU. Bawaslu Banyumas berharap Pilkada di Banyumas ini berlangsung dengan aman, lancar dan bagian masyarakat untuk memilih pemimpin Banyumas yang terbaik," pungkasnya.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut