KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id-Seorang karyawan koperasi simpan pinjam di wilayah Gombong, Kebumen, berinisial DN (29) asal Desa/Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, kini harus berhadapan dengan hukum. Karena yang bersangkutan diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Kebumen, AKBP Recky, melalui Kasat Resnarkoba AKP Heru Sanyoto, mengungkapkan bahwa tersangka DN ditangkap di persimpangan empat sebelah barat Terminal Bus Kebumen.
"Penangkapan tersangka bermula dari informasi yang kami terima dari masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti," ujar AKP Heru Sanyoto dalam konferensi pers yang didampingi oleh Kaurbinopsnal Satresnarkoba Ipda Mariyanto.
Barang bukti yang berhasil disita berupa dua paket sabu ukuran hemat yang dikemas dalam plastik klip bening, satu unit handphone Android, serta sepeda motor Honda Verza.
Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut dibeli dari seseorang di Kabupaten Purworejo dan akan dijual kepada seseorang di Gombong. Tersangka mengakui bahwa transaksi untuk mendapatkan sabu tersebut dilakukan melalui aplikasi DANA.
"Saat tersangka membawa narkotika tersebut, kami langsung mengamankannya. Tersangka merupakan karyawan koperasi di wilayah Gombong, dan berdasarkan hasil pemeriksaan, pembeli sabu juga merupakan warga Gombong," jelas AKP Heru.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
"Kami berharap semakin banyak kasus narkotika yang terungkap di wilayah Kebumen dapat menekan angka penyalahgunaan narkotika yang sangat berbahaya. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika," tutup AKP Heru.
Editor : EldeJoyosemito