Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: "Para Ulama telah sepakat atas larangan dari sholat, sedangkan pakaiannya atau lengannya tergulung atau (rambut) kepalanya terjalin (mengikat rambut) atau rambutnya tertutupi di bawahnya sorban atau yang semisal itu, maka semuanya ini terlarang dengan kesepakatan ulama. Dan hal itu merupakan makruh tanzih (tidak sampai pada haram). Maka jika dia sholat dengan demikian sungguh dia telah berbuat buruk, akan tetapi sholatnya tetap sah". (Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim karya Al-Imam An+Nawawi 4/209)
Ketiga, celana terutama jeans yang dipakai untuk sholat tidak memenuhi kriteria pakaian syar'i, karena ketatnya dan membentuk tubuh. Maka, kami tidak menyarankan memakai jeans. Belilah syirwal, hal itu lebih syar'i dan lebih murah dari jeans.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta