Setelah itu, lanjutnya, korban kembali masuk ke rumah membawa bambu untuk menyelamatkan istrinya. Pada saat bersamaan, seorang warga bernama Sudiro datang untuk membantu melawan para pelaku hingga terjadi pergumulan.
Akibat kejadian itu, Sudiro mengalami luka akibat sabetan golok di tangan, kepala, dan punggung.
"Enam pelaku berusaha melarikan diri, namun hanya dua yang berhasil diamankan oleh warga, sedangkan empat lainnya berhasil melarikan diri. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kemranjen," jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan, kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial OA (25), warga Desa Karangduren, Kecamatan Sokaraja, Banyumas, dan Abd (25), warga Desa Malino, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Kedua pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan.
"Identitas empat pelaku lainnya sudah kami ketahui, dan saat ini kami sedang melakukan pengejaran," tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela samping. Barang bukti yang diamankan meliputi dua bilah golok, satu gulung lakban, seutas tali, dan satu kunci mobil.
"Para pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," ujar Kombes Pol Ari.
Editor : EldeJoyosemito