PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil menangkap seorang tersangka pengedar obat terlarang berinisial NGW alias Ndatul (27), warga Purwokerto Barat.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (7/10/2024) sekitar pukul 21.00 WIB di depan Hotel Mukti Jaya, Jalan Gerilya, Purwokerto Selatan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto menyampaikan bahwa saat penangkapan dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa satu tas selempang hitam merk YMG yang berisi 30 butir obat dalam kemasan biru bertuliskan ATARAX®1 Alprazolam mersi tablet 1 mg dan 50 butir obat dalam kemasan silver bergaris hijau.
"Setelah penangkapan dan penggeledahan, tersangka NGW beserta barang bukti langsung diamankan ke kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kompol Willy pada Kamis (10/10/2024).
Barang bukti yang diamankan dari tersangka termasuk satu tas selempang hitam, 50 butir obat dalam kemasan silver, 30 butir obat bertuliskan ATARAX®1 Alprazolam 1 mg, uang tunai sebesar Rp1.012.000, satu handphone merk Infinix Note 30 berwarna oranye, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria F150 berwarna putih dengan nomor polisi R-2546-JR.
"NGW alias Ndatul kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,"ujarnya.
Editor : EldeJoyosemito