SURABAYA, iNewsPurwokerto.id-Tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditangkap terkait dugaan suap dalam putusan bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengonfirmasi bahwa ketiga hakim yang ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah hakim yang memimpin sidang perkara Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik sebagai ketua majelis hakim, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai anggota majelis hakim.
Mereka diduga menerima suap untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur. Ronald sendiri merupakan anak mantan anggota DPR yang dibebaskan dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).
"Saat ini kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Dengan demikian, ketiga hakim ini sudah berstatus sebagai tersangka," ujar Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, di Kantor Kejati Jatim pada Rabu (23/10/2024).
Mia menegaskan bahwa Kejati Jatim hanya menjadi tempat pemeriksaan tim dari Kejagung. Informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung.
"Kejagung yang akan memberikan keterangan lebih rinci mengenai kasus ketiga hakim ini," tutupnya.
Editor : EldeJoyosemito