Sebelumnya, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan tinggi diajukan karena Ronald dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan primer yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Namun, majelis hakim PN Surabaya yang dipimpin oleh Erintuah Damanik, dengan anggota Mangapul dan Heru Hanindyo, memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur karena dianggap tidak terbukti bersalah dalam pembunuhan Dini.
Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afriyanti diketahui adalah sepasang kekasih yang telah menjalin hubungan selama lima bulan. Insiden bermula ketika mereka sedang berada di Blackhole KTV Surabaya, di mana terjadi pertengkaran yang berujung pada kekerasan hingga menyebabkan kematian Dini.
Kejaksaan Agung kemudian menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Tiga hakim itu ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas tersebut.
Editor : EldeJoyosemito