Lebih lanjut, Antony menjelaskan rencana penyerahan SKK bagi PMI (Perusahaan Menunggak Iuran). Antony berharap bahwa target tersebut dapat terealisasi maksimal dalam dua bulan hingga akhir tahun 2024.
SKK adalah surat kuasa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejaksaan Negeri untuk menagih tunggakan iuran yang dilakukan oleh perusahaan yang mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan Kepres No 2 Tahun 2001.
"Kami akan terus memperkuat sinergi dan meningkatkan kerja sama baik ini di masa yang akan datang," ujar Kajari Purbalingga Agus.
Agus juga menyampaikan rasa syukurnya atas capaian Kejari Purbalingga yang telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan pencapaian SKK sebesar lebih dari Rp 2,3 miliar.
Sementara itu, Kajari Banjarnegara, Fadhila Maya Sari membagikan prinsip 5K sebagai strategi untuk meningkatkan kesadaran perusahaan dalam melunasi tunggakan iuran.
"Dengan komunikasi yang baik, akan terjalin koordinasi yang baik. Koordinasi yang baik menghasilkan kolaborasi, lalu dilanjutkan dengan komitmen, dan akhirnya konsisten," jelas Dhila.
"Melalui proses bertahap ini, hasil akhirnya adalah kebaikan, dan pada akhirnya perusahaan akan membayar dengan kesadaran," tambahnya.
Editor : Elde Joyosemito