Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dukung Program Ketahanan Pangan, Polresta Banyumas Tanam Jagung dan Tebar Benih Ikan
Advertisement . Scroll to see content

Polresta Banyumas Bongkar Jastip Judol, Satu Orang Ditangkap

Selasa, 05 November 2024 | 10:04 WIB
  • author Elde Joyosemito
Polresta Banyumas Bongkar Jastip Judol, Satu Orang Ditangkap
Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MAN (48), warga Purwokerto Selatan, karena terlibat dalam praktik judi online. (Foto: Istimewa)

Pelaku dijerat dengan pelanggaran tindak pidana terkait distribusi informasi elektronik yang memuat perjudian, sesuai dengan pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, MAN juga dikenakan tindak pidana perjudian berdasarkan Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 07 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. 

"Dengan penangkapan ini, kami berharap dapat memberikan efek jera dan mengurangi aktivitas perjudian di wilayah Banyumas," tambah Kasat Reskrim.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut